JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Hukum dan Advokasi Partai Golkar Supriansa menyatakan, partainya turut prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang juga merupakan kader Golkar.
Supriansa mengatakan, Golkar menyerahkan proses hukum tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bupati Langkat tentu memiliki argumentasi di hadapan penyidik, dan masalah itu kita serahkan kepada penyidik untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Anggota Komisi III DPR itu pun mengaku baru mendengar kabar terkait kasus hukum yang menjerat Terbit melalui media massa.
"Belum ada penyampaian secara khusus dari pihak Bupati Langkat di Bakumham Golkar," ujar Supriansa.
Baca juga: Rentetan 3 OTT KPK dalam 14 Hari: dari Wali Kota Bekasi, Bupati PPU, hingga Bupati Langkat
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.
Selain Terbit, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, terdiri dari 4 orang aparatur sipil negara dan 1 orang pihak swasta.
Adapun Terbit ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Langkat pada Selasa (18/1/2022).
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta. Usai penangkapan tersebut, pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut diamankan ke Polres Binjai.
“Diduga uang itu hanya sebagian kecil yang diterima TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) dari orang kepercayaannya,” tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.