Salin Artikel

KPK Pikir-pikir Terkait Vonis Sekda Nonaktif Tanjungbalai

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai, Yusmada.

Yusmada divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan terkait kasus korupsi pemberian hadiah atau janji pada lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.

“Tim jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Ali menjelaskan bahwa Yusmada juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) UU Tipikor,” imbuh Ali.

Diketahui perkara tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai menjadi perkara yang menyeret mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

M Syahrial diketahui menjadi salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain dengan permintaan agar penyelidikan perkara itu tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Majelis hakim menyatakan M Syahrial terbukti memberi suap senilai Rp 1,695 miliar untuk keduanya dan divonis 2 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/17451781/kpk-pikir-pikir-terkait-vonis-sekda-nonaktif-tanjungbalai

Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke