Riko mengklaim, pemberian motor ke anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan tidak ada hubungannya dengan uang suap dari istri gembong narkoba.
"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelasnya.
Sementara, melansir Kompas TV, Riko menyampaikan bahwa dirinya membeli sendiri sepeda motor itu dan sudah dibayar lunas.
“Konon masalah motor, ini saya pesan sendiri dan sudah dibayar lunas. Tak ada masalah. Harganya pun bukan Rp 75 juta, melainkan Rp 10 juta saja itu. Motor bebek itu, manual,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 17 Januari 2022, kasus ini berawal saat Matredy Naibaho, anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapatkan informasi terkait keberadaaan bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga melakukan penggeledahan di rumah Jus.
Baca juga: Nakes Diduga Suntik Vaksin Kosong di Medan, Kemenkes Minta Vaksinator Profesional Jalankan Tugas
Saat penggeledahan, mereka diterima istri Jusuf, Imayanti, dan disaksikan kepala lingkungan setempat.
Dari penggeledahan, petugas menemukan koper berisi uang Rp 650 juta dari atas plafon kamar Jusuf.
Kemudian, barang itu dibawa para petugas tanpa dilengkapi Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.
Namun, tas berisi uang itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, tetapi justru dibagi-bagi ke sejumlah petugas yang terlibat penggeledahan.
Dari pembagian itu, diduga Matredy mendapatkan Rp 200 juta, Ricardo Siahaan mendapat Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.
Baca juga: KPK Setor Rp 843,3 Juta ke Kas Negara dari 3 Terpidana Kasus Korupsi
Namun, kasus itu dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Kemudian, pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut bahwa petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Dudi Efni saat melakukan penggeledahan telah melawan hukum karena mengambil uang dari tiga buah tas milik Jusuf dan Imayanti.
Atas perbuatannya, para anggota polisi itu menjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Sementara, dalam kesaksiannya pada sidang Kamis (6/1/2022) di Pengadilan Medan, Matredy mengatakan bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.