Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran Pemerintah soal Kriteria Pemimpin Ibu Kota Baru "Nusantara"

Kompas.com - 20/01/2022, 06:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan jawaban terkait Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sebagai penyelenggara pemerintahan di lokasi ibu kota baru Indonesia nantinya.

Saat ini pemerintah disebut sedang menyusun peraturan presiden (perpres) mengenai Badan Otorita IKN.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Menurut Wandy, salah satu poin dalam perpres adalah soal partisipasi publik untuk menyampaikan masukan terkait sosok yang pantas menjadi pemimpin Badan Otorita IKN.

"(Badan) Otorita IKN nanti akan dibentuk perpres. Untuk itu dan tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan," ujar Wandy.

Baca juga: Nusantara Kian Nyata, Ini 7 Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara

"Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance itu penting. Tentu hal itu sudah dipikirkan, tetapi sekarang ini eranya partisipasi publik," lanjutnya.

Sehingga nantinya saat pemerintahan di ibu kota baru dijalankan, publik dapat mengawasi dan memberi masukan sebelum pemimpinnya ditunjuk.

Dalam keterangannya Wandy pun mengungkapkan syarat yang perlu dimiliki seorang calon Kepala Badan Otorita IKN.

Baca juga: Profil 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru Nusantara yang Disebut Jokowi

Yakni memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan dalam membangun sebuah kota.

"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya. Itu jadi poin plus," tuturnya.

Meski demikian, Wandy menyebut Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan siapa pemimpin Badan Otorita IKN nantinya.

Baca juga: Lima Mobil di DPR Berpelat Mirip Polisi, Mabes Sebut Salah Satunya Milik Arteria Dahlan

Hanya saja, masukan dari berbagai pihak termasuk yang berkembang di ruang publik akan dipertimbangkan.

"Tetapi bagaimanapun juga, Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan Presiden bisa dari mana saja, termasuk dari apa yg berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden," tutur Wandy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com