Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Dugaan Suap dari Istri Bandar Narkoba yang Sebabkan Kapolrestabes Medan Dicopot

Kompas.com - 22/01/2022, 18:34 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, akhirnya dicopot sementara dari jabatannya.

Hal ini imbas dari dugaan suap yang diterima Riko dari istri seorang bandar narkoba.

Riko dicopot dari jabatannya sejak Jumat (21/1/2022). Pencopotan ini berlaku sementara untuk kebutuhan pemeriksan.

“Untuk sementara Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Arteria Dahlan Bisa Dapat Diskresi Soal Pelat Khusus Polisi, tapi..

Ramadhan mengatakan, Kombes Riko dicopot karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sebagaimana yang pernah disampaikan Kapolda Sumut, ada permasalahan dalam bidang kepemimpinan dan pengawasan yang terjadi di Polrestabes Medan oleh Riko terhadap bawahannya.

“Sehingga patut dipersangkakan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) point a Perkap Nomor14 tahun 2011,” ujar Ramadhan.

Untuk sementara, posisi Kapolrestabes Medan diisi oleh pelaksana harian (Plh) yakni Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Armia Fahmi.

Baca juga: Kombes Riko Dicopot Imbas Diduga Terima Suap, Irwasda Polda Sumut Jadi Plh Kapolrestabes Medan

Terungkap di persidangan

Nama Riko Sunarko terseret dalam kasus ini setelah terungkap dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan pada 12 Januari lalu.

Dalam sidang agenda keterangan saksi itu, Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.

Ricardo mengaku membagikan uang tersebut kepada atasannya. Ricardo juga mengungkap bahwa dirinya diperintahkan oleh Riko menggunakan Rp 75 juta dari uang suap untuk membeli sepeda motor.

Motor itu kemudian diberikan ke anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.

Dalam persidangan itu, Bripka Ricardo tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, tetapi juga mengungkap nama-nama petinggi polisi lainnya yang diduga ikut menerima suap.

Bantah tuduhan

Riko sendiri sempat memberi tanggapan atas kesaksian Ricardo. Ia membantah tuduhan Ricardo yang menyebut bahwa dirinya membeli sepeda motor memakai uang suap.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," ungkapnya, dikutip dari Tribunmedan.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Warga Biasa Ditindak Pakai Pelat Polri, kalau Anggota DPR Kok Polisi Diam?

Riko mengklaim, pemberian motor ke anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan tidak ada hubungannya dengan uang suap dari istri gembong narkoba.

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelasnya.

Sementara, melansir Kompas TV, Riko menyampaikan bahwa dirinya membeli sendiri sepeda motor itu dan sudah dibayar lunas.

“Konon masalah motor, ini saya pesan sendiri dan sudah dibayar lunas. Tak ada masalah. Harganya pun bukan Rp 75 juta, melainkan Rp 10 juta saja itu. Motor bebek itu, manual,” tuturnya.

Awal perkara

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 17 Januari 2022, kasus ini berawal saat Matredy Naibaho, anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapatkan informasi terkait keberadaaan bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga melakukan penggeledahan di rumah Jus.

Baca juga: Nakes Diduga Suntik Vaksin Kosong di Medan, Kemenkes Minta Vaksinator Profesional Jalankan Tugas

Saat penggeledahan, mereka diterima istri Jusuf, Imayanti, dan disaksikan kepala lingkungan setempat.

Dari penggeledahan, petugas menemukan koper berisi uang Rp 650 juta dari atas plafon kamar Jusuf.

Kemudian, barang itu dibawa para petugas tanpa dilengkapi Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.

Namun, tas berisi uang itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, tetapi justru dibagi-bagi ke sejumlah petugas yang terlibat penggeledahan.

Dari pembagian itu, diduga Matredy mendapatkan Rp 200 juta, Ricardo Siahaan mendapat Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.

Baca juga: KPK Setor Rp 843,3 Juta ke Kas Negara dari 3 Terpidana Kasus Korupsi

Namun, kasus itu dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Kemudian, pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut bahwa petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Dudi Efni saat melakukan penggeledahan telah melawan hukum karena mengambil uang dari tiga buah tas milik Jusuf dan Imayanti.

Atas perbuatannya, para anggota polisi itu menjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Sementara, dalam kesaksiannya pada sidang Kamis (6/1/2022) di Pengadilan Medan, Matredy mengatakan bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.

Uang itu dsebut-sebut sebagai tebusan agar Imayanti dapat bebas usai di rumahnya didapati sabu serta buku catatan penjualan sabu.

Hal itulah kata Matredy membuat mereka berani untuk membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.

Baca juga: Megaproyek Nusantara: Ngebutnya UU IKN, Beban Berat APBN dan Rakyat yang Terancam

Kapolri angkat bicara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sempat angkat bicara atas kasus ini. Ia mengaku berkomitmen untuk mengusut dugaan suap tersebut.

"Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran anggota, saya tidak pernah berubah. Kita komit. Semuanya akan kita cek. Kita periksa,” kata Sigit di Bali, Sabtu (15/1/2022), dikutip dari Kompas TV.

Sementara, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dirinya telah membentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami keterangan Bripka Ricardo terkait keterlibatan Riko.

"Saat ini tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya," sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com