JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru tentang pencegahan dan pengendalian virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pasien Omicron yang mengalami gejala berat dan kritis wajib melakukan perawatan di rumah sakit.
Pasien Omicron yang juga diharuskan dirawat di rumah sakit ialah yang mengalami gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol.
Baca juga: Simak Kriteria Pasien Omicron yang Wajib Dirawat di RS dan Boleh Isolasi di Rumah
Sementara, pasien yang tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan boleh isolasi mandiri di rumah.
Lantas, kapan pasien Omicron dibolehkan pulang atau melanjutkan isolasi di rumah?
Mengacu pada surat edaran, pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.
"Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi," demikian bunyi surat edaran.
Baca juga: Kemenkes: Masa Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Omicron 10-13 Hari
Adapun pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan
syarat rumah sebagai berikut:
Syarat klinis dan perilaku
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.