JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru tentang pencegahan dan pengendalian virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pasien Omicron yang mengalami gejala berat dan kritis wajib melakukan perawatan di rumah sakit.
Pasien Omicron yang juga diharuskan dirawat di rumah sakit ialah yang mengalami gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol.
Sementara, pasien yang tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan boleh isolasi mandiri di rumah.
Lantas, kapan pasien Omicron dibolehkan pulang atau melanjutkan isolasi di rumah?
Mengacu pada surat edaran, pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.
"Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi," demikian bunyi surat edaran.
Adapun pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan
syarat rumah sebagai berikut:
Syarat klinis dan perilaku
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya
Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
Adapun tempat isolasi terpusat diselenggarakan di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Untuk diketahui, penularan virus corona varian Omicron semakin meluas di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, hingga Kamis (20/1/2022), total terdapat 1.078 kasus Omicron. Dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/22/11174711/kapan-pasien-omicron-boleh-pulang-dari-rs-dan-isolasi-di-rumah