JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan diketahui menunggak pajak mobil sebesar Rp 10.815.300.
Berdasarkan laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diambil Sabtu (22/1/2022), diketahui Arteria belum membayar pajak mobil miliknya yang bermerek Nissan Terra dengan nomor polisi B 1418 TJS
Dalam laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ itu diketahui, pajak mobil berwarna putih tersebut telah jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu.
Sebelumnya, Arteria juga sempat menjadi sorotan karena lima mobilnya memakai pelat nomor mirip nomor mobil polisi. Mobil tersebut terparkir di parkiran Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Arteria Dahlan Bisa Dapat Diskresi Soal Pelat Khusus Polisi, tapi..
Kelima mobil itu adalah Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Toyota Vellfire, Nissan X-Trail, dan Mitsubishi Pajero.
Setelah polemik pelat mobil itu ramai, Arteria kemudian mengganti pelat mobil tersebut ke nomor pelat yang digunakan masyarakat sipil.
Dikutip dari Tribunnews.com, mobil dengan merek Nissan Terra kini terpasang menggunakan pelat B 1418 TJS. Sedangkan mobil Nissan Livina menggunakan pelat B 1871 WZX.
Sedangkan, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar masih menggunakan nopol kepolisian 4196-07.
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok mobil Nissan Terra itu sebesar Rp 8.669.000.
Baca juga: Soal Pelat Mobil Arteria, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi di Polri
Selain menunggak pajak kendaraan, Arteria juga belum membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil sebesar Rp 143.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.