Kasus serupa juga pernah terjadi di Batam pada Oktober 2017.
Berdasarkan catatan KOMPAS.com, seorang pria bernama Tedy Yohanes ditindak Polisi karena memasang pelat nomor kendaraan khusus polisi di mobil miliknya.
Pada Toyota Fortuner miliknya, Tedy menggunakan pelat khusus Polisi dengan nomor register 733-XXX. Pelat Pelat nomor khusus Polisi itu ternyata miliki pejabat kepolisian.
Baca juga: Tertutupnya Mabes Polri soal Asal Usul Pelat Mirip Polisi yang Dimiliki Arteria Dahlan
Sama halnya seperti pelat mobil milik Arteria Dahlan, di pelat nomor kendaraan Tedy terpampang jelas logo Polri. Kasus Tedy akhirnya diproses pihak yang berwajib.
Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang pada tahun 2017 diemban oleh Kombes Pol Unggul Sedyantoro menegaskan, warga sipil tidak boleh menggunakan pelat khusus Polri.
"Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," sebut Unggul saat itu.
Baca juga: Arteria Dahlan Terancam Dipidana Bila Terbukti Palsukan Pelat Mobil Mirip Polisi
Jika pelat khusus Polisi tidak bisa digunakan oleh sipil, lantas mengapa Arteria Dahlan bisa memilikinya?
Polri belum menjelaskan apakah ada aturan atau diskresi bagi anggota DPR menggunakan pelat khusus kepolisian.
KOMPAS.com sudah berusaha menghubungi sejumlah pejabat Polri untuk meminta klarifikasi lanjutan terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada respons.