Salin Artikel

Warga Biasa Ditindak Pakai Pelat Polri, kalau Anggota DPR Kok Polisi Diam?

Beberapa mobil Arteria Dahlan diketahui menggunakan pelat khusus Polri dengan nomor register 4196-07.

Pelat mobil yang dipersoalkan itu berwarna hitam dan kuning, ciri khas Polisi. Di samping angka, terdapat logo Polri yang juga dilengkapi dengan logo berwarna emas lambang DPR.

Artinya, pelat mobil Arteria tersebut bukanlah pelat kendaraan umum atau sipil. Pelat mobil yang digunakan Arteria ini juga berbeda dengan pelat mobil khusus anggota dewan.

Walaupun hampir sama dengan pelat dinas Polri, pelat khusus bagi anggota dewan hanya memakai logo DPR. Kemudian terdapat angka dan huruf romawi yang menandakan komisi ataupun urutan keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).

Setidaknya ada 5 mobil Arteria yang menggunakan pelat nomor khusus Polisi. Mobil-mobil itu tampak terparkir di Gedung DPR, Rabu lalu, dengan pelat yang sama persis.

"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Walaupun Arteria menyebut pelat khusus Polisi itu hanya tatakan, Polri mengungkap pelat yang dipakai Arteria tercatat di sistem mereka, yakni di bagian Staf Logistik (Slog) Polri.

Artinya, nopol khusus Polisi atas nama Arteria Dahlan teregister dan diterbitkan oleh Slog Polri untuk anggota Komisi III DPR itu.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” ucap Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Meski begitu, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait empat mobil lainnya dengan nomor Polisi yang sama.

Polri juga belum menerangkan mengapa dan bagaimana cara Arteria mendapat nopol khusus polisi.


Polri tindak warga yang pakai pelat khusus

Persoalan pelat khusus polisi yang tidak digunakan untuk peruntukkannya ini sebenarnya sudah sering ditemukan.

Berbeda dengan kasus Arteria, Polisi biasanya langsung cepat menelusuri dan melakukan penindakan.

Seperti yang terjadi di bulan Juni tahun 2019. Polisi menilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) seorang pelajar bernama Kevin Kosasih yang melaju dari arah Jakarta menuju Puncak.

Kevin mengemudikan mobil Toyota Fortunernya secara ugal-ugalan. Ia pun menggunakan pelat khusus Polisi dengan nomor register 3553-07.

Selain berpelat Polisi, kendaraan itu juga dilengkapi lampu rotator yang sering digunakan anggota kepolisian saat bertugas.

Polisi pun langsung mengecek dokumen berkaitan dengan pelat yang dipakai Kevin. Ternyata, pelat dan dokumen mobil milik Kevin asli namun disalahgunakan.

"Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik (Slog). Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Karena disalahgunakan, akhirnya Polisi melakukan penindakan dengan menyita dokumen tersebut. Slog Polri juga menertibkan penerbitan STNK Dinas dan pelat khusus tersebut.


Polisi juga tindak warga Batam yang pakai pelat Polri

Kasus serupa juga pernah terjadi di Batam pada Oktober 2017.

Berdasarkan catatan KOMPAS.com, seorang pria bernama Tedy Yohanes ditindak Polisi karena memasang pelat nomor kendaraan khusus polisi di mobil miliknya.

Pada Toyota Fortuner miliknya, Tedy menggunakan pelat khusus Polisi dengan nomor register 733-XXX. Pelat Pelat nomor khusus Polisi itu ternyata miliki pejabat kepolisian.

Sama halnya seperti pelat mobil milik Arteria Dahlan, di pelat nomor kendaraan Tedy terpampang jelas logo Polri. Kasus Tedy akhirnya diproses pihak yang berwajib.

Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang pada tahun 2017 diemban oleh Kombes Pol Unggul Sedyantoro menegaskan, warga sipil tidak boleh menggunakan pelat khusus Polri.

"Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," sebut Unggul saat itu.

Jika pelat khusus Polisi tidak bisa digunakan oleh sipil, lantas mengapa Arteria Dahlan bisa memilikinya?

Polri belum menjelaskan apakah ada aturan atau diskresi bagi anggota DPR menggunakan pelat khusus kepolisian.

KOMPAS.com sudah berusaha menghubungi sejumlah pejabat Polri untuk meminta klarifikasi lanjutan terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada respons.


Polri diminta bertindak soal pelat Arteria

Sejumlah pihak menanggapi kasus pelat mobil khusus Polisi milik Arteria Dahlan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Polri mengusut pelat mobil Arteria Dahlan agar tidak menimbulkan polemik di publik.

“Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku,” ujar Sugeng, Kamis (20/1/2021).

Sugeng juga mengingatkan, bila ada aparat yang membantu memalsukan pelat mobil, seharusnya mendapat tindakan.

“Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan kolega Arteria Dahlan di DPR. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong Polri memberikan penjelasan menngenai pelat mobil khusus Polisi yang dimiliki Arteria.

Arsul mengatakan, anggota DPR memang memiliki sejumlah kekhususan tetapi tidak boleh disalahgunakan dan diberikan dengan berlebihan.

"Komisi III mempersilakan Polri untuk menjelaskan soal ini kepada masyarakat, yang jelas anggota DPR sebagai pejabat negara bisa diberikan kekhususan namun tidak boleh disalahgunakan dan diberikan dengan berlebihan," sebut Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Baik Arsul maupun Arteria Dahlan sama-sama bertugas di Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum dan HAM. Polri sendiri merupakan salah satu mitra kerja Komisi III DPR.

Politikus PPP itu mengaku tidak tahu apakah ada anggota Komisi III lainnya yang turut mendapatkan pelat polisi serupa yang didapat oleh Arteria. Menurut Arsul, anggota dewan seharusnya tetap menggunakan pelat nomor yang sudah disiapkan khusus untuk DPR.

Sama seperti Arsul, Wakil Ketua Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengimbau anggota dewan untuk menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR.

Hal tersebut disampaikannya untuk merespons ramainya pemberitaan tentang pelat nomor khusus Polisi yang digunakan Arteria Dahlan di 5 mobilnya.

"Saat ini kita sudah punya pelat khusus anggota DPR, MKD mendorong anggota supaya pakai pelat itu saja," imbau Habiburokhman.

"Soal pelat nomor itu kan sudah disampaikan oleh Polri memang atas nama Pak Terry (Arteria). Mungkin itu didapat saat periode lalu, sebelum 2019 saya juga enggak paham," tambah Politikus Gerindra itu.

Kini publik masih menunggu kejelasan soal pelat mobil khusus milik Arteria Dahlan.

Akankah Polri memberi klarifikasi dan melakukan tindakan seperti kepada Kevin dan Tedy?

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/14143631/warga-biasa-ditindak-pakai-pelat-polri-kalau-anggota-dpr-kok-polisi-diam

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke