JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pelat mobil Anggota DPR Arteria Dahlan yang merupakan pelat khusus Polisi masih ramai diperbincangkan. Jika sebelumnya Polisi menindak warga yang memakai pelat khusus Polri, namun untuk kasus Arteria Dahlan masih belum ada tindakan lebih lanjut.
Beberapa mobil Arteria Dahlan diketahui menggunakan pelat khusus Polri dengan nomor register 4196-07.
Pelat mobil yang dipersoalkan itu berwarna hitam dan kuning, ciri khas Polisi. Di samping angka, terdapat logo Polri yang juga dilengkapi dengan logo berwarna emas lambang DPR.
Artinya, pelat mobil Arteria tersebut bukanlah pelat kendaraan umum atau sipil. Pelat mobil yang digunakan Arteria ini juga berbeda dengan pelat mobil khusus anggota dewan.
Baca juga: Saat Arteria Dahlan Sebut Pelat Mobil Mirip Polisi Hanya Tatakan, tapi Terdaftar di Sistem
Walaupun hampir sama dengan pelat dinas Polri, pelat khusus bagi anggota dewan hanya memakai logo DPR. Kemudian terdapat angka dan huruf romawi yang menandakan komisi ataupun urutan keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
Setidaknya ada 5 mobil Arteria yang menggunakan pelat nomor khusus Polisi. Mobil-mobil itu tampak terparkir di Gedung DPR, Rabu lalu, dengan pelat yang sama persis.
"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Walaupun Arteria menyebut pelat khusus Polisi itu hanya tatakan, Polri mengungkap pelat yang dipakai Arteria tercatat di sistem mereka, yakni di bagian Staf Logistik (Slog) Polri.
Baca juga: Rumah Sedang Direnovasi Jadi Dalih Arteria Dahlan Parkir Mobil di DPR
Artinya, nopol khusus Polisi atas nama Arteria Dahlan teregister dan diterbitkan oleh Slog Polri untuk anggota Komisi III DPR itu.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” ucap Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Meski begitu, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait empat mobil lainnya dengan nomor Polisi yang sama.
Polri juga belum menerangkan mengapa dan bagaimana cara Arteria mendapat nopol khusus polisi.
Persoalan pelat khusus polisi yang tidak digunakan untuk peruntukkannya ini sebenarnya sudah sering ditemukan.
Berbeda dengan kasus Arteria, Polisi biasanya langsung cepat menelusuri dan melakukan penindakan.
Seperti yang terjadi di bulan Juni tahun 2019. Polisi menilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) seorang pelajar bernama Kevin Kosasih yang melaju dari arah Jakarta menuju Puncak.
Baca juga: Kakorlantas Perintahkan Polisi Razia Pelat Nomor Dewa dan Rotator
Kevin mengemudikan mobil Toyota Fortunernya secara ugal-ugalan. Ia pun menggunakan pelat khusus Polisi dengan nomor register 3553-07.
Selain berpelat Polisi, kendaraan itu juga dilengkapi lampu rotator yang sering digunakan anggota kepolisian saat bertugas.
Polisi pun langsung mengecek dokumen berkaitan dengan pelat yang dipakai Kevin. Ternyata, pelat dan dokumen mobil milik Kevin asli namun disalahgunakan.
Baca juga: Polri: Asli, Pelat Polisi Mobil Fortuner Ugal-Ugalan di Puncak Bogor
"Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik (Slog). Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).
Karena disalahgunakan, akhirnya Polisi melakukan penindakan dengan menyita dokumen tersebut. Slog Polri juga menertibkan penerbitan STNK Dinas dan pelat khusus tersebut.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Batam pada Oktober 2017.
Berdasarkan catatan KOMPAS.com, seorang pria bernama Tedy Yohanes ditindak Polisi karena memasang pelat nomor kendaraan khusus polisi di mobil miliknya.
Pada Toyota Fortuner miliknya, Tedy menggunakan pelat khusus Polisi dengan nomor register 733-XXX. Pelat Pelat nomor khusus Polisi itu ternyata miliki pejabat kepolisian.
Baca juga: Tertutupnya Mabes Polri soal Asal Usul Pelat Mirip Polisi yang Dimiliki Arteria Dahlan
Sama halnya seperti pelat mobil milik Arteria Dahlan, di pelat nomor kendaraan Tedy terpampang jelas logo Polri. Kasus Tedy akhirnya diproses pihak yang berwajib.
Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang pada tahun 2017 diemban oleh Kombes Pol Unggul Sedyantoro menegaskan, warga sipil tidak boleh menggunakan pelat khusus Polri.
"Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," sebut Unggul saat itu.
Baca juga: Arteria Dahlan Terancam Dipidana Bila Terbukti Palsukan Pelat Mobil Mirip Polisi
Jika pelat khusus Polisi tidak bisa digunakan oleh sipil, lantas mengapa Arteria Dahlan bisa memilikinya?
Polri belum menjelaskan apakah ada aturan atau diskresi bagi anggota DPR menggunakan pelat khusus kepolisian.
KOMPAS.com sudah berusaha menghubungi sejumlah pejabat Polri untuk meminta klarifikasi lanjutan terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada respons.
Sejumlah pihak menanggapi kasus pelat mobil khusus Polisi milik Arteria Dahlan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Polri mengusut pelat mobil Arteria Dahlan agar tidak menimbulkan polemik di publik.
“Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku,” ujar Sugeng, Kamis (20/1/2021).
Sugeng juga mengingatkan, bila ada aparat yang membantu memalsukan pelat mobil, seharusnya mendapat tindakan.
Baca juga: IPW Minta Polri Usut Pelat Mobil Mirip Polisi di DPR yang Diduga Milik Arteria Dahlan
“Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan kolega Arteria Dahlan di DPR. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong Polri memberikan penjelasan menngenai pelat mobil khusus Polisi yang dimiliki Arteria.
Arsul mengatakan, anggota DPR memang memiliki sejumlah kekhususan tetapi tidak boleh disalahgunakan dan diberikan dengan berlebihan.
"Komisi III mempersilakan Polri untuk menjelaskan soal ini kepada masyarakat, yang jelas anggota DPR sebagai pejabat negara bisa diberikan kekhususan namun tidak boleh disalahgunakan dan diberikan dengan berlebihan," sebut Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Baik Arsul maupun Arteria Dahlan sama-sama bertugas di Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum dan HAM. Polri sendiri merupakan salah satu mitra kerja Komisi III DPR.
Politikus PPP itu mengaku tidak tahu apakah ada anggota Komisi III lainnya yang turut mendapatkan pelat polisi serupa yang didapat oleh Arteria. Menurut Arsul, anggota dewan seharusnya tetap menggunakan pelat nomor yang sudah disiapkan khusus untuk DPR.
Sama seperti Arsul, Wakil Ketua Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengimbau anggota dewan untuk menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR.
Hal tersebut disampaikannya untuk merespons ramainya pemberitaan tentang pelat nomor khusus Polisi yang digunakan Arteria Dahlan di 5 mobilnya.
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Polri Jelaskan Soal Pelat Mirip Polisi yang Dipakai Arteria Dahlan
"Saat ini kita sudah punya pelat khusus anggota DPR, MKD mendorong anggota supaya pakai pelat itu saja," imbau Habiburokhman.
"Soal pelat nomor itu kan sudah disampaikan oleh Polri memang atas nama Pak Terry (Arteria). Mungkin itu didapat saat periode lalu, sebelum 2019 saya juga enggak paham," tambah Politikus Gerindra itu.
Kini publik masih menunggu kejelasan soal pelat mobil khusus milik Arteria Dahlan.
Akankah Polri memberi klarifikasi dan melakukan tindakan seperti kepada Kevin dan Tedy?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.