Persoalan pelat khusus polisi yang tidak digunakan untuk peruntukkannya ini sebenarnya sudah sering ditemukan.
Berbeda dengan kasus Arteria, Polisi biasanya langsung cepat menelusuri dan melakukan penindakan.
Seperti yang terjadi di bulan Juni tahun 2019. Polisi menilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) seorang pelajar bernama Kevin Kosasih yang melaju dari arah Jakarta menuju Puncak.
Baca juga: Kakorlantas Perintahkan Polisi Razia Pelat Nomor Dewa dan Rotator
Kevin mengemudikan mobil Toyota Fortunernya secara ugal-ugalan. Ia pun menggunakan pelat khusus Polisi dengan nomor register 3553-07.
Selain berpelat Polisi, kendaraan itu juga dilengkapi lampu rotator yang sering digunakan anggota kepolisian saat bertugas.
Polisi pun langsung mengecek dokumen berkaitan dengan pelat yang dipakai Kevin. Ternyata, pelat dan dokumen mobil milik Kevin asli namun disalahgunakan.
Baca juga: Polri: Asli, Pelat Polisi Mobil Fortuner Ugal-Ugalan di Puncak Bogor
"Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik (Slog). Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).
Karena disalahgunakan, akhirnya Polisi melakukan penindakan dengan menyita dokumen tersebut. Slog Polri juga menertibkan penerbitan STNK Dinas dan pelat khusus tersebut.