Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Kemenag Pastikan Kapasitas Tempat Karantina Jemaah Umrah

Kompas.com - 21/01/2022, 14:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait untuk memastikan kapasitas hotel dan wisma haji untuk karantina jemaah umrah.

Hal ini guna memastikan agar tidak terjadi penumpukan antarkloter jemaah yang pulang ke Tanah Air.

"Saya meminta kepada Kemenag, Kemenkes, dan BNPB untuk dapat mempersiapkan keberangkatan dan kedatangan jemaah sebaik mungkin dengan mengatur flow-nya," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Jumat (21/1/2022).

"Saya minta kapasitas dan kelayakan hotel serta wisma haji dapat dipastikan dengan baik, diatur kedatangan antar kloter agar tidak terjadi penumpukan,” lanjutnya.

Luhut menambahkan, saat ini terjadi peningkatan jumlah jemaah umrah yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi.

Baca juga: Satgas: 20 Persen Jemaah Umrah yang Kembali Terdeteksi Positif Covid-19

Di sisi lain penularan varian Omicron di Indonesia terus bertambah dan salah satunya disebabkan dari perjalanan ke luar negeri.

"Kami ingin memastikan agar perjalanan umrah dapat berjalan dengan lancar dan aman," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sebanyak 20 persen jemaah umrah yang baru tiba di Tanah Air pada 17 Januari lalu, dilaporkan positif Covid-19.

"Dari kepulangan jemaah umrah perdana pada tanggal 17 Januari lalu sebanyak 20 persen kasus positif berhasil terdeteksi dari total jemaah," kata Wiku dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat, Kamis (20/1/2022).

Jumlah itu, kata dia, setara dengan 87 orang dari 414 total jemaah yang pulang pada 17 Januari 2022.

Namun, Wiku mengatakan, kasus positif Covid-19 lebih banyak berasal dari transmisi lokal dibandingkan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Gagal Berangkatkan Jemaah Umrah, Penyedia Travel Umrah Terpaksa Tombok Uang Pelanggan

"Bahkan per tanggal 15 Januari 2022, 63 persen kasus positif merupakan transmisi lokal," ujarnya.

Sebelumnya, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, pemerintah harus dapat memastikan masa karantina jemaah umrah yang kembali dari Arab Saudi dilakukan secara ketat jika pemberangkatan umrah bakal tetap dilanjutkan.

Hal ini menyusul temuan pemerintah bahwa kasus Covid-19 dengan varian Omicron di Indonesia paling banyak berasal dari pelaku perjalanan dari Arab Saudi.

"Karantina harus 14 hari. Tidak ada tawar-menawar. Jadi kalau umrah 10 hari, menjadi 24 hari dengan karantina. Belum lagi karantina di Saudi. Karantinanya harus diperketat," kata Miko saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com