JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap pengurusan perkara oleh KPK, Kamis (20/1/2022).
Selain Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan; dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono.
“Tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) ditahan di Rutan KPK pada kavling C1,” tutur Komisioner KPK Nawawi Pomolango.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Silakan Mau Teriak
Sementara itu, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Nawawi menjelaskan, ketiga tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari pertama.
“Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022,” kata dia.
Diketahui ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong: Saya Tak Terima, Seperti Cerita Dongeng
Nawawi mengungkapkan, Hendro sebagai pengacara PT SGP menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan PT SGP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.