Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Kecam Aksi Israel Gusur Permukiman Warga Palestina di Sheikh Jarah

Kompas.com - 20/01/2022, 22:18 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengecam penggusuran warga Palestina dari permukiman mereka di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.

Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mengemukakan, penggusuran itu dilakukan aparat kepolisian Israel pada Rabu (19/1/2022) waktu setempat.

Ia menjelaskan, upaya pemindahan paksa warga Palestina oleh Israel tersebut tak sesuai dengan hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Bentrok Israel dan Palestina, Kenapa Kawasan Sheikh Jarrah Jadi Rebutan?

"Terkait forced eviction (pemindahakn paksa) dari masyarakat Palestina di wilayah kependudukan, ini hal yang kami kecam karena merupakan pelanggaran kesepakatan internasional saat ini di wilayah kependudukan," ujar Faizasyah ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (20/1/2022).

"Dengan demikian hal-hal terkait dengan pemindahan secara paksa tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum internasional dan HAM," kata dia.

KompasTV melaporkan, eksekusi penggusuran oleh kepolisian Israel dilakukan menyusul ketetapan pengadilan usai sengketa hukum selama berdekade.

Perintah penggusuran dieksekusi sejak awal pekan ini. Aksi polisi Israel pun beroleh perlawanan dari warga yang menolak digusur.

Pada Senin lalu, aparat Israel sempat merangsek masuk permukiman sebelum akhirnya eksekusi dilakukan pada Rabu.

Baca juga: Pasukan Israel Mulai Bongkar Bangunan Warga Palestina di Lingkungan Yerusalem Timur

Bangunan yang digusur adalah milik keluarga Salhiya. Ia mengaku membeli properti di Sheikh Jarrah sebelum 1967, tahun ketika Israel menduduki wilayah tersebut.

"Mereka (warga Palestina) tentunya memiliki hak untuk tetap tinggal di wilayah yang menjadi tempat mereka berdiam selama ini dan wilayah itu menjadi status quo yang tidak bisa diubah situasi on ground-nya," kata Faizasyah.

Saat penggusuran tersebut, kepolisian Israel menangkap 18 orang yang dianggao melanggar perintah pengadilan, mempertahankan diri dengan kekerasan, serta mengganggu ketertiban umum.

Otoritas Israel mengklaim keluarga Salhiya membangun rumah secara ilegal di Sheikh Jarrah pada 1990-an.

Pemerintah Kota Yerusalem mengeklaim areal Sheikh Jarrah merupakan zona umum. Tahun lalu, pengadilan menegakkan klaim itu dan memerintahkan penggusuran.

Balai Kota Yerusalem sendiri mengaku akan mengompensasi warga korban gusuran. Di area Sheikh Jarrah, pemerintah berencana mendirikan sekolah untuk anak berkebutuhan khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com