JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat, laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
"Berdasarkan Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) sepanjang 2019-2021, terjadi peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Gus Halim Dorong Desa Tingkatkan Pelayanan Ini
Angka laporan kasus kekerasan terhadap anak tercatat meningkat dari 11.057 pada 2019, 11.278 kasus pada 2020, dan menjadi 14.517 kasus pada 2021.
Jumlah korban kekerasan terhadap anak juga meningkat dari 12.285 pada 2019, 12.425 pada 2020, dan menjadi 15.972.
Sementara itu, angka laporan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 8.864 kasus pada 2019, 8.686 kasus pada 2020, menjadi 10.247 kasus pada 2021.
Jumlah korban kekerasan terhadap perempuan juga meningkat dari 8.947 orang pada 2019, 8.763 orang pada 2020, lalu menjadi 10.368 kasus pada 2021.
"Kekerasan yang terjadi pada anak terbanyak adalah kekerasan seksual, sedangkan pada perempuan adalah kekerasan fisik," kata Bintang.
Baca juga: LPAI: Selama Pandemi, Kasus Kekerasan terhadap Anak Naik 40 Persen
Bila diperinci, laporan kekerasan terhadap anak terdiri dari kasus kekerasan seksual (45 persen), kekerasan psikis (19 persen), dan kekerasan fisik (18 persen).
Adapun perincian kasus kekerasan terhadap perempuan terdiri dari kekerasan fisik (39 persen), kekerasan psikis (30 persen), dan kekerasan seksual (12 persen).
"Berdasarkan tempat kejadian, baik kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebagian besar terjadi di rumah tangga," ujar Bintang.
Baca juga: Kementerian PPPA Sebut Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai UU Perlindungan Anak
Bintang mengeklaim, semua pengaduan telah direspons berdasarkan asesmen kebutuhan korban serta pertimbangan lain untuk kepentingan perempuan dan anak.
Ia menambahkan, tren meningkatnya pelaporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan secara umum merupakan hal yang cukup baik.
"Karena artinya masyarakat mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan ke lembaga layanan yang tersedia," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.