JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan pada Selasa (18/1/2022) malam.
Buron tersebut bernama Koko Sandoza Fritz Gerald (48). Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Selasa 18 Januari 2022 pukul 23:20 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Empat Tahun Jadi Buronan, JP Ditangkap Saat Mencuci Mobil
Koko diketahui telah kabur selama 16 tahun sejak berstatus terpidana berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.
Ia ditangkap di daerah Surabaya. Setelah ditangkap, Koko dititipkan di Kejati Jawa Timur sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada Rabu kemarin, untuk menjalani eksekusi.
Leonard menjelaskan, terpidana Koko diduga melakukan tindak pidana korupsi di Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat pada tahun 2002
Kerugian yang diakibatkannya berkisar Rp 120 miliar.
Dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2006, Koko terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp 120 Milliar Ditangkap di Surabaya
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta rupiah dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Saat itu, terpidana Koko mangkir dari panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kemudian sejak itu, Koko dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Leonard.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.