JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, penangkapan dilakukan pada seorang panitera, pengacara, dan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Rentetan 3 OTT KPK dalam 14 Hari: Dari Wali Kota Bekasi, Bupati PPU, hingga Bupati Langkat
Saat ini, lanjut Ali, KPK masih melakukan pendalaman informasi pada ketiganya.
Ali menegaskan, dalam waktu 1x24 jam KPK akan menentukan sikap terkait penangkapan itu.
“Dalam waktu 1x24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” pungkas Ali.
Di sisi lain, Jubir Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan kabar tersebut.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Panitera dan Pengacara Ditangkap
Andi mengungkapkan, pihak KPK datang ke PN Surabaya antara pukul 05.00 sampai 05.30 WIB.
Menurut Andi, seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti bernama Hamdan telah diamankan KPK.
“(KPK) langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.