JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang yang diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui sejumlah perantaranya.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui delapan orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diantaranya melalui perantaraan beberapa pihak," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Wali Kota Rahmat Effendi dari Dana Potongan Pegawai
Adapun delapan orang saksi itu adalah Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi, Junaedi; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufik R Hidayat dan Kasi Dinas Lingkungan Hidup Samad Saefuloh.
Kemudian, Staf Disperkimtan Kota Bekasi, Usman; Sekretaris Dinas Pendidikan, Krisman; Staf Keuangan PT MAM Energindo, Etti Satriati serta dua swasta bernama Tari dan Akbar.
"Di samping itu para saksi juga didalami lebih lanjut mengenai adanya dugaan pertemuan yang dipimpin tersangka RE untuk menentukan secara khusus mengenai pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi," ucap Ali.
Baca juga: Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Panggil Sekda hingga Ajudan Rahmat Effendi
Dalam penanganan perkara ini, KPK menduga bahwa pria yang akrab disapa Pepen itu menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga aparatur sipil negara (ASN).
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Pepen dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022. Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.