JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyarankan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM menyampaikan keberatan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) apabila keberatan dengan pengintegrasian lembaga riset mereka ke BRIN.
Menurutnya apabila ada keberatan atas pengintegrasian itu bukan menjadi kewenangan BRIN untuk menindaklanjuti.
"Apabila ada keberatan, itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Sebaiknya Komnas HAM menyampaikan ke Menpan-RB," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/1/2022) malam.
Baca juga: Bidang Penelitian Komnas HAM Dilebur ke BRIN, Komisioner Mengeluh ke DPR
Dia lantas menjelaskan tentang penyebab dileburnya unit penelitian dan riset Komnas HAM.
Menurut Laksana, hal tersebut sesuai dengan amanat dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN.
"Sesuai amanat dari Perpres 78/2021, unit riset pemerintah diintegrasikan ke BRIN," ungkapnya.
"Tetapi dalam hal ini BRIN hanya menerima pengalihan yang yang dilaksanakan oleh Bappenas untuk program, Kemenkeu untuk anggaran, lembaga dan SDM oleh Menpan-RB," jelas Laksana.
Saat disinggung tentang independensi, Laksana menuturkan hal itu tetap ada dan menjadi bagian dari integritas periset.
Sehingga menurutnya tidak ada hubungannya antara pengintegrasian dengan independensi.
Lebih lanjut dia menuturkan saat ini sudah ada 33 unit riset dari kementerian dan lembaga yang akan diintegrasikan ke BRIN.
Menurutnya hanya tersisa 6 kementerian yang masih berproses. Laksana menyebutkan sejumlah lembaga yang unit risetnya akan diintegrasikan ke BRIN.
Di antaranya yakni Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Penelitian Bahasa dan Pendidikan dari Kemendikbud Ristek, penelitian Kemensos dan penelitian Kemenaker.
Baca juga: Kepala BRIN Jelaskan Penyebab Dileburnya Bidang Penelitian Komnas HAM
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengungkap beberapa kendala yang dialami sepanjang 2021, salah satu yang disebut adalah proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya proses tersebut.
Sebab, dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM disebut memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.