Menurutnya apabila ada keberatan atas pengintegrasian itu bukan menjadi kewenangan BRIN untuk menindaklanjuti.
"Apabila ada keberatan, itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Sebaiknya Komnas HAM menyampaikan ke Menpan-RB," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/1/2022) malam.
Dia lantas menjelaskan tentang penyebab dileburnya unit penelitian dan riset Komnas HAM.
Menurut Laksana, hal tersebut sesuai dengan amanat dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN.
"Sesuai amanat dari Perpres 78/2021, unit riset pemerintah diintegrasikan ke BRIN," ungkapnya.
"Tetapi dalam hal ini BRIN hanya menerima pengalihan yang yang dilaksanakan oleh Bappenas untuk program, Kemenkeu untuk anggaran, lembaga dan SDM oleh Menpan-RB," jelas Laksana.
Saat disinggung tentang independensi, Laksana menuturkan hal itu tetap ada dan menjadi bagian dari integritas periset.
Sehingga menurutnya tidak ada hubungannya antara pengintegrasian dengan independensi.
Lebih lanjut dia menuturkan saat ini sudah ada 33 unit riset dari kementerian dan lembaga yang akan diintegrasikan ke BRIN.
Menurutnya hanya tersisa 6 kementerian yang masih berproses. Laksana menyebutkan sejumlah lembaga yang unit risetnya akan diintegrasikan ke BRIN.
Di antaranya yakni Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Penelitian Bahasa dan Pendidikan dari Kemendikbud Ristek, penelitian Kemensos dan penelitian Kemenaker.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengungkap beberapa kendala yang dialami sepanjang 2021, salah satu yang disebut adalah proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya proses tersebut.
Sebab, dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM disebut memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/06270881/brin-sarankan-komnas-ham-sampaikan-keberatan-peleburan-unit-riset-ke