JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan tentang penyebab dileburnya unit penelitian dan riset Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Laksana, hal tersebut sesuai dengan amanat dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN.
"Sesuai amanat dari Perpres 78/2021, unit riset pemerintah diintegrasikan ke BRIN," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
"Tetapi dalam hal ini BRIN hanya menerima pengalihan yang dilaksanakan oleh Bappenas untuk program, Kemenkeu untuk anggaran, lembaga dan SDM oleh Menpan-RB," jelasnya.
Baca juga: Bidang Penelitian Komnas HAM Dilebur ke BRIN, Komisioner Mengeluh ke DPR
Menurutnya, apabila ada keberatan atas pengintegrasian itu bukan menjadi kewenangan BRIN untuk memutuskan.
Laksana menyarankan Komnas HAM menyampaikan keberatan ke Menpan RB.
"Apabila ada keberatan, itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Sebaiknya Komnas HAM menyampaikan ke Menpan-RB," ungkapnya.
Lebih lanjut Laksana menuturkan saat ini sudah ada 33 unit riset dari kementerian dan lembaga yang akan diintegrasikan ke BRIN, tersisa 6 kementerian yang masih berproses.
Laksana menyebutkan sejumlah lembaga yang unit risetnya akan diintegrasikan ke BRIN antara lain, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Penelitian Bahasa dan Pendidikan dari Kemendikbud Ristek, penelitian Kemensos dan penelitian Kemenaker.
Baca juga: Akademisi Buat Petisi ke Jokowi, Tolak Peleburan Lembaga Penelitian ke BRIN
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengungkap beberapa kendala yang dialami sepanjang 2021, salah satu yang disebut adalah proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya proses tersebut.
Sebab, dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM disebut memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.
Baca juga: Soal Diberhentikannya Ratusan Peneliti LBM Eijkman, Kepala BRIN Akan Jelaskan dalam Rapat dengan DPR
"Kami sudah buat surat ke presiden yang isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan bahwa Komnas HAM itu punya mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian independen," kata Taufan dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR, Kamis (13/1/2022).
Atas aturan UU itu, Taufan menilai bahwa seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak dilebur ke BRIN.
Usai menyampaikan surat ke presiden, pihaknya disebut tengah menunggu arahan dari pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.