Ketut berharap ia bisa membereskan persoalan SHM tanah miliknya. Ia ingin menebus tanah tersebut.
Namun saat ini akta tanah tersebut berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu barang bukti yang diamankan.
“Kami ingin menebus sesuai dengan uang yang kami terima, itu saja,” pungkas dia.
Diketahui dalam perkara ini Rudi berstatus sebagai terdakwa bersama tiga orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Jaksa mendakwa keempatnya terlibat kesepakatan pembelian lahan Munjul di Jakarta Timur untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.
Setelah PPSJ melakukan pembayaran, lahan tersebut diketahui berstatus mayoritas zona hijau. Sehingga tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah.
Tak hanya itu, status kepemilikan tanah juga simpang siur. Berdasarkan penuturan saksi dari Kongregasi Suster Carolus Boromeus lahan Munjul secara legal masih milik mereka.
PT Adonara melalui Anja Runtuwene baru membayar uang muka Rp 10 miliar dari total nilai sekitar Rp 100 miliar lebih.
Tak kunjung melakukan pelunasan, Kongregasi Carolus Boromeus mengembalikan uang muka tersebut pada Anja.
Jaksa menduga kerugian negara akibat pengadaan lahan ini mencapai Rp 152 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.