Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Lahan Munjul Disebut Ubah Status Kepemilikan Tanah Sepihak

Kompas.com - 13/01/2022, 17:04 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Rudi Hartono disebut mengubah sertifikat hak milik (SHM) secara sepihak.

Rudi diketahui merupakan pemilik PT Adonara Propertindo.

Hal itu disampaikan seorang saksi bernama I Ketut Riana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Ketut berprofesi sebagai wiraswasta dan mendapat pinjaman dari Rudi untuk melakukan pengembangan bisnisnya.

Mulanya Ketut ingin mendirikan showroom bersama rekannya I Made Haga Prakasetia. Namun keduanya hanya mendapatkan pinjaman Rp 10 miliar dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Ini kalau di BAP dengan dana Rp 10 miliar, usaha showroom tidak jadi, lalu ganti rencana untuk (membangun) kondotel?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Direktur Sarana Jaya Soal Pelunasan Lahan Munjul Meski Status Bermasalah: Permintaan Adonara

“Iya Pak, untuk pembangunan ini kami berusaha mencari dana karena butuh modal besar,” tutur Ketut.

Lantas Ketut bertemu dengan seseorang bernama Ardi yang merupakan staf Rudi.

Melalui Ardi, Ketut dan rekannya Made mendapatkan bantuan Rp 17,8 miliar dari pengajuan Rp 22,5 miliar.

Pinjaman itu didapatkan sekitar Mei 2019 dengan kesepakatan Ketut dan Made mesti menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) tanah, dan mengembalikan uang dalam jangka waktu 6 bulan.

Sayangnya perjanjian itu tak bisa ditepati Ketut dan Made.

“Keterbatasan waktu dan ada tanda-tanda Corona, jadi perusahaan kami belum bisa maju dan tidak bisa melakukan pembayaran,” tutur Ketut.

Baca juga: Saksi Sebut Lahan Munjul Tetap Dibeli PPSJ meski Status Pemilikan Tanah Belum Jelas

Ketut kemudian berusaha untuk mendatangi Rudi. Namun usaha itu selalu mentok dan akhirnya ia diberitahu oleh notaris Rudi bahwa SHM tanah sudah di balik nama.

Ia menceritakan, saat itu kebingungan karena tidak ada perjanjian yang menyatakan bahwa SHM tanah akan di balik nama menjadi milik Rudi jika Ketut tidak bisa membayar hutang.

“Tidak dapat (perjanjian) yang kami dapat sudah akta jual beli,” katanya.

Ketut berharap ia bisa membereskan persoalan SHM tanah miliknya. Ia ingin menebus tanah tersebut.

Namun saat ini akta tanah tersebut berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu barang bukti yang diamankan.

“Kami ingin menebus sesuai dengan uang yang kami terima, itu saja,” pungkas dia.

Diketahui dalam perkara ini Rudi berstatus sebagai terdakwa bersama tiga orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Jaksa mendakwa keempatnya terlibat kesepakatan pembelian lahan Munjul di Jakarta Timur untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

Setelah PPSJ melakukan pembayaran, lahan tersebut diketahui berstatus mayoritas zona hijau. Sehingga tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah.

Tak hanya itu, status kepemilikan tanah juga simpang siur. Berdasarkan penuturan saksi dari Kongregasi Suster Carolus Boromeus lahan Munjul secara legal masih milik mereka.

PT Adonara melalui Anja Runtuwene baru membayar uang muka Rp 10 miliar dari total nilai sekitar Rp 100 miliar lebih.

Tak kunjung melakukan pelunasan, Kongregasi Carolus Boromeus mengembalikan uang muka tersebut pada Anja.

Jaksa menduga kerugian negara akibat pengadaan lahan ini mencapai Rp 152 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com