Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Beberkan Negosiasi yang Dilakukan PT Adonara Propertindo-Perumda Sarana Jaya untuk Pembelian Lahan di Munjul

Kompas.com - 25/11/2021, 20:48 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Maulina Wulansari membeberkan proses negosiasi pembelian lahan di Munjul.

Ia menyebut bahwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene memberikan harga tanah di Munjul sebesar Rp 7 juta per meter persegi untuk dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Namun, Senior Manajer Perumda Sarana Jaya Yadi Robby menawar dengan harga Rp 5 juta per meter persegi.

"Yang saya ingat Bu Anja menawar dengan harga sekitar Rp 7 juta. Kemudian ditawar oleh Pak Yadi kurang lebih Rp 5 juta," ucap Maulina saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (25/11/2021).

Menurut dia, nilai yang disetujui oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah Rp 5,2 juta per meter persegi.

Baca juga: Saksi Tahu Yoory Corneles Perintahkan Berkas Administrasi Pengadaan Lahan di Munjul Dibuat Backdate

Proses negosiasi itu, kata dia, melibatkan sejumlah pihak dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo.

Adapun dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang dilibatkan yakni Maulina, Yadi, dan Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat.

Sementara, dari pihak PT Adonara Propertindo adalah Anja dan mantan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro.

Maulina mengungkap bahwa proses negosiasi penawaran tanah itu dibuat dalam berkas dengan tanggal mundur atau backdate.

Namun, dia mengaku tidak tahu maksud dari dibuatnya pemunduran tanggal tersebut

"Saya baru tahu karena pemeriksa kan. Saya melihat dokumen berita acara, tanggal 28 seingat saya itu sudah bulan April. Setelah saya baca berita acara di negosiasi itu bulan Maret 2019," ucap Maulina.

Menurut dia, setelah proses negosiasi itu kedua pihak melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 8 April 2019.

Baca juga: Saksi Ungkap Perumda Sarana Jaya Telah Lakukan Pembayaran meski Lahan di Munjul Belum Dikuasai PT Adonara

Namun, Maulina mengaku tidak mengikuti proses yang dilaksanakan di Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu.

"Jadi (saya) tahu karena saya baca kronologis untuk pemeriksaan. Jadi ternyata tanggal 8 (April) PPJB, pada waktu dulu (ketika negosiasi) enggak tahu," ujar dia.

Dalam perkara ini jaksa menduga mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Munjul senilai Rp 152,56 miliar.

Kerugian itu muncul karena lahan Munjul yang telah dibeli Sarana Jaya dari PT Adonara, ternyata tak bisa dipakai untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah.

Status lahan tak bisa dibangun karena lokasinya berada di kawasan berstatus zona hijau.

Jaksa menduga, Yoory tetap memerintahkan agar Sarana Jaya tetap membeli lahan itu dari PT Adonara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com