Salin Artikel

Terdakwa Kasus Lahan Munjul Disebut Ubah Status Kepemilikan Tanah Sepihak

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Rudi Hartono disebut mengubah sertifikat hak milik (SHM) secara sepihak.

Rudi diketahui merupakan pemilik PT Adonara Propertindo.

Hal itu disampaikan seorang saksi bernama I Ketut Riana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Ketut berprofesi sebagai wiraswasta dan mendapat pinjaman dari Rudi untuk melakukan pengembangan bisnisnya.

Mulanya Ketut ingin mendirikan showroom bersama rekannya I Made Haga Prakasetia. Namun keduanya hanya mendapatkan pinjaman Rp 10 miliar dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Ini kalau di BAP dengan dana Rp 10 miliar, usaha showroom tidak jadi, lalu ganti rencana untuk (membangun) kondotel?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/1/2022).

“Iya Pak, untuk pembangunan ini kami berusaha mencari dana karena butuh modal besar,” tutur Ketut.

Lantas Ketut bertemu dengan seseorang bernama Ardi yang merupakan staf Rudi.

Melalui Ardi, Ketut dan rekannya Made mendapatkan bantuan Rp 17,8 miliar dari pengajuan Rp 22,5 miliar.

Pinjaman itu didapatkan sekitar Mei 2019 dengan kesepakatan Ketut dan Made mesti menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) tanah, dan mengembalikan uang dalam jangka waktu 6 bulan.

Sayangnya perjanjian itu tak bisa ditepati Ketut dan Made.

“Keterbatasan waktu dan ada tanda-tanda Corona, jadi perusahaan kami belum bisa maju dan tidak bisa melakukan pembayaran,” tutur Ketut.

Ketut kemudian berusaha untuk mendatangi Rudi. Namun usaha itu selalu mentok dan akhirnya ia diberitahu oleh notaris Rudi bahwa SHM tanah sudah di balik nama.

Ia menceritakan, saat itu kebingungan karena tidak ada perjanjian yang menyatakan bahwa SHM tanah akan di balik nama menjadi milik Rudi jika Ketut tidak bisa membayar hutang.

“Tidak dapat (perjanjian) yang kami dapat sudah akta jual beli,” katanya.

Ketut berharap ia bisa membereskan persoalan SHM tanah miliknya. Ia ingin menebus tanah tersebut.

Namun saat ini akta tanah tersebut berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu barang bukti yang diamankan.

“Kami ingin menebus sesuai dengan uang yang kami terima, itu saja,” pungkas dia.

Diketahui dalam perkara ini Rudi berstatus sebagai terdakwa bersama tiga orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Jaksa mendakwa keempatnya terlibat kesepakatan pembelian lahan Munjul di Jakarta Timur untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

Setelah PPSJ melakukan pembayaran, lahan tersebut diketahui berstatus mayoritas zona hijau. Sehingga tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah.

Tak hanya itu, status kepemilikan tanah juga simpang siur. Berdasarkan penuturan saksi dari Kongregasi Suster Carolus Boromeus lahan Munjul secara legal masih milik mereka.

PT Adonara melalui Anja Runtuwene baru membayar uang muka Rp 10 miliar dari total nilai sekitar Rp 100 miliar lebih.

Tak kunjung melakukan pelunasan, Kongregasi Carolus Boromeus mengembalikan uang muka tersebut pada Anja.

Jaksa menduga kerugian negara akibat pengadaan lahan ini mencapai Rp 152 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/17042141/terdakwa-kasus-lahan-munjul-disebut-ubah-status-kepemilikan-tanah-sepihak

Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke