Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, sumber dana yang digunakan dalam proyek tersebut yakni melalui lessor agreement, di mana pihak ketiga berperan sebagai penyedia dana.
Adapun Garuda akan membayar kepada pihak lessor melalui skema pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
Dalam realisasinya, RJPP terlaksana dengan menghadirkan beberapa jenis pesawat, yakni 50 unit ATR 72-600 dengan rincian pembelian 5 unit dan penyewaan 45 unit.
Kemudian, pesawat CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat yang terdiri atas pembelian 6 unit dan penyewaan 8 unit.
Baca juga: Korupsi Garuda Indonesia, Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat dan Manipulasi Data
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejagung mensinyalir adanya dugaan mark up penyewaan pesawat Garuda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini.
Selain itu, diduga juga terjadi manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
"Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).
Kejagung pun mengungkap bahwa dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 yang kini tengah diusut terjadi ketika maskapai penerbangan pelat merah itu masih dalam kepemimpinan Emirsyah Satar.
“ES (Emirsyah Satar)," kata Leonard Eben Ezer saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Adapun Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.
Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi di Garuda Indonesia, Eks Dirut Emirsyah Satar Terseret?
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan Emirsyah terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600. Pemeriksaan ini dilakukan sekitar pekan lalu di Lapas Sukamiskin.
“Sudah kita mintai keterangan, ya kan posisinya di sana (Lapas Sukamiskin), kita yang datang ke sana Senin minggu lalu,” kata Supardi.
Kendati demikian, Supardi belum memerinci detail materi pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar. Supardi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami. Kita akan cari semuanya mana yang mampu kita dapat nanti," tuturnya.