JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengkritik pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyebut dunia usaha menginginkan Pemilihan Presiden 2024 ditunda.
Menurut Guspardi, pernyataan Bahlil tersebut lari dari semangat reformasi, melawan kedaulatan rakyat, serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
"Pelaksanaan pemilu pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, menunjukkan dia tidak memahami tentang konstitusi yakni UUD 1945," kata Guspardi dalam siaran pers, Rabu (12/1/2022).
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengingatkan, Pasal 7 UUD 1945 telah mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.
Baca juga: Moeldoko: Pernyataan Menteri Bahlil soal Penundaan Pemilu Bukan Sikap Pemerintah
Kemudian, Pasal 22E UUD 1945 juga menegaskan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun untuk memilih, DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden.
Untuk itu, Guspardi meminta Bahlil agar tidak menggiring opini seolah-olah pelaku usaha berharap Pilpres 2024 diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya, dengan menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden," ujar Guspardi.
Guspardi berpandangan, Bahlil sebaiknya fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai yang ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo, antara lain menciptakan Indonesia yang ramah terhadap investasi.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Bahlil soal Penundaan Pilpres, Gerindra Sebut Hal Itu Tak Diatur Konstitusi
"Saat ini yang amat dibutuhkan dunia usaha itu adalah soal jaminan keamanan dan kondusivitas iklim berusaha sehingga pelaku usaha yang sudah terjerembab dan babak belur akibat adanya pandemi Covid-19 awal tahun 2020 lalu," ujar dia.
Sebelumnya, dikutip Kompas.tv, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 atau peralihan kepemimpinan ditunda.
Pertimbangan tersebut karena pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, Minggu (9/1/2022).
"Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," sambungnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.