Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Hadapi Vonis Rabu Ini

Kompas.com - 12/01/2022, 08:14 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain akan menjalani sidang vonis, hari ini, Rabu (12/1/2022).

Putusan atas kasus pengurusan perkara di KPK itu akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu.

Baca juga: Hakim Minta Kesaksian Robin Dikonfrontasi dengan Saksi Lain

Dari seluruh fakta-fakta persidangan yang telah digelar tersebut, KPK menyakini bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terbukti dalam putusan tersebut.

"Sehingga terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa," tutur Ali,

Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK.

Jaksa menilai Robin bersama rekannya, Maskur Husain terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK.

“Kami berharap majelis hakim menyatakan Stepanus Robin Pattuju terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan pertama,” tutur jaksa dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.

Jaksa juga meminta agar Robin dikenakan pidana pengganti sejumlah Rp 2.322.577.000.

“Apabila harta atau benda terdakwa tidak bisa mencukupi untuk membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap jaksa.

Sementara itu, Maskur Husain, dituntut pidana penjara 10 tahun.

Jaksa KPK menyatakan Maskur bersama Robin terbukti menerima suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Jaksa juga meminta agar Maskur dikenai pidana pengganti senilai Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com