Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Korupsi yang Membelenggu Garuda hingga Nyaris Bangkrut...

Kompas.com - 12/01/2022, 12:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali diterpa isu korupsi.

Terbaru, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi pembelian pesawat ATR 72 seri 600 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rupanya, Kejagung juga sudah memulai penyelidikan kasus korupsi di tubuh Garuda sejak Desember 2021 lalu.

Bukan sekali ini saja perusahaan penerbangan pelat merah itu tersandung kasus rasuah. Pada 2020 lalu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar juga divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Kejagung Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda di Bawah Kepemimpinan Emirsyah Satar

Karena kondisi keuangannya, Garuda sendiri saat ini sudah dalam kondisi bangkrut, namun belum secara legal.

Seperti apa kasus korupsi di tubuh Garuda? Berikut rangkuman Kompas.com.

Pembelian pesawat ATR 72-600

Dalam laporannya ke Kejagung, Selasa (11/1/2022), Erick Thohir mengaku punya bukti atas dugaan korupsi di Garuda.

Erick menyerahkan bukti-bukti itu ke Kejagung, seperti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini.

"Ada data-data melibatkan dari institusi lain, dari BPKP ya, karena ini bagian dari audit, pemerintah itu BPKP," kata Erick di Gedung Kejagung, Selasa.

Menurut Erick, sebelum laporan ini ia buat, sudah dilakukan investigasi. Dari hasil investigasi didapatkan data-data valid mengenai dugaan korupsi dalam pembelian pesawat ATR 72-600.

"Garuda ini sedang tahap restrukturisasi tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda," kata dia.

Baca juga: Gonjang-ganjing Korupsi di Tubuh Garuda hingga Dilaporkan Erick Thohir...


Erick mengatakan, penyertaan bukti ini menunjukkan bahwa laporannya bukan hanya sekadar tuduhan.

Kejagung sendiri saat ini memang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyewaan pesawat di lingkungan Garuda.

Dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, Garuda diketahui berencana melakukan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat.

Penambahan pesawat itu dilakukan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak penyewa (lessor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, sumber dana yang digunakan dalam proyek tersebut yakni melalui lessor agreement, di mana pihak ketiga berperan sebagai penyedia dana.

Adapun Garuda akan membayar kepada pihak lessor melalui skema pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

Dalam realisasinya, RJPP terlaksana dengan menghadirkan beberapa jenis pesawat, yakni 50 unit ATR 72-600 dengan rincian pembelian 5 unit dan penyewaan 45 unit.

Kemudian, pesawat CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat yang terdiri atas pembelian 6 unit dan penyewaan 8 unit.

Baca juga: Korupsi Garuda Indonesia, Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat dan Manipulasi Data

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejagung mensinyalir adanya dugaan mark up penyewaan pesawat Garuda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini.

Selain itu, diduga juga terjadi manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.

"Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Seret Emirsyah Satar

Kejagung pun mengungkap bahwa dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 yang kini tengah diusut terjadi ketika maskapai penerbangan pelat merah itu masih dalam kepemimpinan Emirsyah Satar.

“ES (Emirsyah Satar)," kata Leonard Eben Ezer saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Adapun Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.

Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Baca juga: Duduk Perkara Korupsi di Garuda Indonesia, Eks Dirut Emirsyah Satar Terseret?

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan Emirsyah terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600. Pemeriksaan ini dilakukan sekitar pekan lalu di Lapas Sukamiskin.

“Sudah kita mintai keterangan, ya kan posisinya di sana (Lapas Sukamiskin), kita yang datang ke sana Senin minggu lalu,” kata Supardi.

Kendati demikian, Supardi belum memerinci detail materi pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar. Supardi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kita masih dalami. Kita akan cari semuanya mana yang mampu kita dapat nanti," tuturnya.

Kasus terdahulu

Bukan sekali saja nama Emirsyah Satar terseret dalam dugaan kasus rasuah di tubuh Garuda. 

Diketahui, Emirsyah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.

Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider 2 tahun kurungan penjara.

Emirsyah terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun demikian, vonis Emirsyah lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Baca juga: Jaksa Agung: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Terjadi di Masa Dirut Berinisial ES

Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

 

Dalam dakwaan kedua, Emirsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan 7 cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, hingga merenovasi rumah.

Uang yang digunakan dalam TPPU tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Pasca-vonis itu, Emirsyah mengajukan banding. Namun, pada Agustus 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada Emirsyah.

Baca juga: KPK Sebut Harta Rahmat Effendi Ada yang Irasional, Seperti Apa Perubahan Hartanya?

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebt," demikian bunyi putusan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI yang diunggah di situs MA, Senin (3/8/2020).

Majelis hakim yang menangani banding Emirsyah menyatakan, vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Emirsyah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan Emirsyah dan keadilan masyarakat.

Tak lama, Emirsyah juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak. Sehingga hukumannya tetap 8 tahun penjara.

Utang hingga Rp 140 triliun

Sebagaimana catatan Kementerian BUMN, hingga akhir September 2021, utang Garuda Indonesia sudah mencapai 9,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 140 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS).

Secara rinci, liabilitas atau kewajiban Garuda mayoritas berasal dari utang kepada lessor mencapai 6,35 miliar dollar AS.

Selebihnya, ada utang ke bank sekitar 967 juta dollar AS, dan utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA sebesar 630 juta dollar AS.

Oleh karenanya, secara teknis Garuda Indonesia sudah dalam kondisi bangkrut, namun belum secara legal. Sebab maskapai milik negara ini punya utang yang lebih besar ketimbang asetnya, sehingga mengalami ekuitas negatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KKP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KKP: Lahan "Idle" 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com