Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Mayor TNI AL Jadi Tersangka karena Pukul Sopir Ojol

Kompas.com - 12/01/2022, 11:41 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut (AL) menetapkan seorang anggotanya berinisial BH yang berpangkat mayor sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap sopir ojek online (ojol) di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menjelaskan, penganiayaan ini bermula ketika korban bersama anaknya sedang berboncengan menggunakan kendaraan roda pada Minggu (9/1/2022), sekitar pukul 17.40 WIB.

Pada saat yang sama, Mayor BH yang menggunakan kendaraan roda empat melaju searah di jalan yang sama dengan korban.

Saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, korban lalu menyalip kendaraan tersangka pelaku. Namun tersangka tampaknya tidak menerima bahwa dirinya didahului korban.  

Tersangka disebut langsung mengejar dan menghentikan sepeda motor korban, lalu memukulinya.

"Sopirnya itu turun dari mobil. Tahu-tahu langsung ditonjok," kata Azis.

Julius juga mengatakan bahwa Mayor BH menghentikan kendaraan korban, lalu melakukan penganiayaan.

Baca juga: Anggota TNI AL Berpangkat Mayor Jadi Tersangka Pemukulan Sopir Ojol

"Oknum TNI AL meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi tindakan penganiayaan," kata Julius dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka memar pelipis sebelah kanan.

Polisi Militer TNI AL telah menahan BH di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III, Jakarta, sejak Senin lalu.

Julius mengatakan, penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung dan akan diproses secepatnya.

"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," tegas perwira tinggi bintang 1 tersebut.

Ia mengatakan, TNI AL berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Sebagaimana amanat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, kata Julius, tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

"Hal ini sudah menjadi komitmen dari institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum," kata Julius menyampaikan pesan KSAL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com