JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wali Kota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno dan pihak swasta selaku Direktur CV Prima bernama Rahmat Wardi.
Keduanya merupakan tersangka suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.
"Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka HS (Herman Sutrisno) dan tersangka RW (Rahmat Wardi) untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Perpanjangan penahanan keduanya, ujar Ali, terhitung mulai 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022.
Baca juga: Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Diduga Dapat Fee 5-8 Persen dari Nilai Proyek
Adapun Herman Sutrisno tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih dan Rahmat Wardi tetap ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan diantaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka," ucap Ali.
Rahmat Wardi merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang menjadi wali kota Banjar selama dua periode.
Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, kemudahan itu membuat Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.
“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.