JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan sosok yang dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 di PT Garuda Indonesia Tbk.
Burhanuddin mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah bekas direktur utama (dirut) Garuda berinisial ES.
"Zaman dirut-nya adalah ES," ujar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Gonjang-ganjing Korupsi di Tubuh Garuda hingga Dilaporkan Menteri BUMN...
Terkait laporan tersebut, Burhanuddin memastikan siap membantu Kementerian BUMN, termasuk tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus.
"Kalau pengembangan pasti dan insya Allah tidak akan berhenti di sini. Akan kami kembangkan sampai benar-benar Garuda ini berisi," ujar dia.
Sementara itu, Erick mengemukakan, sudah waktunya perusahaan-perusahan BUMN dibersihkan dari tindak korupsi. Menurut dia, laporan tersebut juga bertujuan untuk membuat BUMN menjadi lebih sehat.
Dalam pelaporan ini, Erick mengatakan, telah menyertakan bukti-bukti audit investigasi mengenai penyewaan pesawat ATR 72 seri 600.
Dia juga telah menyertakan data-data yang dimiliki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan demikian, Erick menegaskan bahwa langkah pelaporan itu bukanlah sebuah tuduhan.
"Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi, mesti ada fakta yang diberikan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.