JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap lima jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster pada Senin (10/1/2022).
Kelima merek vaksin tersebut adalah Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Adapun tiga vaksin yaitu Coronavac, Pfizer dan AstraZeneca bersifat homologous atau pemberian dosis ketiga sama dengan dosis pertama dan dosis kedua.
Sementara untuk vaksin moderna bersifat homologous dan heterologous atau pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan dosis pertama dan kedua. Kemudian vaksin Zifivax bersifat heterologous.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat 5 Vaksin Covid-19 sebagai Booster
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebutkan, sebelum disetujui sebagai vaksin booster, lima vaksin tersebut sudah melalui proses kajian dan evaluasi dari tim ahli nasional penilai obat atau vaksin.
"Dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada dan dilanjutkan dengan pemberian izin penggunaan darurat," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin.
Berikut ini 5 jenis vaksin yang bisa digunakan sebagai vaksin booster beserta efek samping:
Bahan baku vaksin ini dibeli dari Sinovac, perusahaan vaksin asal China. Dinamakan Coronavac PT Bio Farma Setelah melalui proses pengolahan di Bio Farma.
Vaksin ini bersifat homologous.
Adapun untuk pemberiannya sebanyak satu dosis terhadap kelompok usia dewasa 18 tahun ke atas.
Hasil uji klinik dari vaksin ini menunjukkan bahwa vaksin Coronavac memiliki reaksi lokal pasca penyuntikan seperti nyeri di tempat suntikan.
Selain itu, imunogenisitas dari Coronavac menunjukkan, peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21 sampai 35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster pada kelompok dewasa.
Vaksin Pfizer juga bersifat homologous dan pemberiannya sebanyak satu dosis setelah 6 bulan mendapatkan vaksin dosis pertama dan dosis kedua.
Selain itu, vaksin Pfizer ini hanya dapat diberikan untuk usia 18 tahun ke atas.
Kemudian, data hasil uji klinik menunjukkan, pasca pemberian vaksin Pfizer akan menimbulkan reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, nyeri otot, demam, dan nyeri sendi.
Selanjutnya, imunogenisitas menunjukkan, peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan sebesar 3,3 kali.
Vaksin AstraZeneca juga bersifat homologous.
Data hasil uji klinik menunjukkan, efek samping dari penyuntikan vaksin tersebut bersifat ringan (55 persen) dan sedang (37 persen).
Sementara itu, imunogenisitas menunjukkan bahwa peningkatan nilai rata-rata titer antibodi dari 1.792 menjadi 3700.
Vaksin Moderna bersifat homologous dan heterologous. Adapun vaksin Moderna bersifat heterologus diperuntukkan bagi AstraZeneca, Pfizer, Johnson and Johnson dengan pemberian setengah dosis.
Adapun respons titer antibodi netralisasi dari vaksin ini sebesar 13 kalinya, setelah dosis booster dan pada usia dewasa 18 tahun ke atas.
Vaksin Zifivax juga bersifat heterologous untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm.
Vaksin ini memiliki respons titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek usia dewasa.
Lantas bagaimana syarat untuk mendapatkan vaksin booster?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebutkan, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster diberikan kepada usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 6 bulan. Hingga saat ini, ada 21 juta orang sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.
Baca juga: Jokowi Akan Umumkan Sendiri Kapan Dimulainya Booster Vaksin Covid-19
Selanjutnya, tinggal di kabupaten/kota yang memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
Terakhir, ada 3 mekanisme pelaksanan vaksin Booster di antaranya adalah program pemerintah yaitu kelompok lansia, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan program mandiri alias berbayar.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga tidak wajib bagi kelompok non-lansia.
"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non lansia," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Nadia mengatakan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi WHO yaitu untuk menambah proteksi.
Baca juga: Gelar Vaksinasi Booster 12 Januari, Pemkot Tangerang Sasar Lansia hinga PBI BPJS
Sementara itu, vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19.
"Sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tapi tambahan," ujar Nadia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.