Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Booster dan 5 Merek Vaksin yang Kantongi Izin BPOM

Kompas.com - 11/01/2022, 07:29 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

Selanjutnya, imunogenisitas menunjukkan, peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan sebesar 3,3 kali.

3. AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca juga bersifat homologous.

Data hasil uji klinik menunjukkan, efek samping dari penyuntikan vaksin tersebut bersifat ringan (55 persen) dan sedang (37 persen).

Sementara itu, imunogenisitas menunjukkan bahwa peningkatan nilai rata-rata titer antibodi dari 1.792 menjadi 3700.

4. Moderna

Vaksin Moderna bersifat homologous dan heterologous. Adapun vaksin Moderna bersifat heterologus diperuntukkan bagi AstraZeneca, Pfizer, Johnson and Johnson dengan pemberian setengah dosis.

Adapun respons titer antibodi netralisasi dari vaksin ini sebesar 13 kalinya, setelah dosis booster dan pada usia dewasa 18 tahun ke atas.

5. Zifivax

Vaksin Zifivax juga bersifat heterologous untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm.

Vaksin ini memiliki respons titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek usia dewasa.

Lantas bagaimana syarat untuk mendapatkan vaksin booster?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebutkan, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster diberikan kepada usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kemudian, sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 6 bulan. Hingga saat ini, ada 21 juta orang sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.

Baca juga: Jokowi Akan Umumkan Sendiri Kapan Dimulainya Booster Vaksin Covid-19

Selanjutnya, tinggal di kabupaten/kota yang memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.

Terakhir, ada 3 mekanisme pelaksanan vaksin Booster di antaranya adalah program pemerintah yaitu kelompok lansia, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan program mandiri alias berbayar.

Tidak wajib bagi non-lansia

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga tidak wajib bagi kelompok non-lansia.

"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non lansia," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).

Nadia mengatakan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi WHO yaitu untuk menambah proteksi.

Baca juga: Gelar Vaksinasi Booster 12 Januari, Pemkot Tangerang Sasar Lansia hinga PBI BPJS

Sementara itu, vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19.

"Sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tapi tambahan," ujar Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com