JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim beserta surat dakwaannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/1/2021).
Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Dinas PUPR dan pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
“Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Gani dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Berkas Perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim Dinyatakan Lengkap
Ali menyampaikan, penahanan 10 tersangka telah sepenuhnya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Palembang.
Namun, tim Jaksa KPK meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Ruman Tahanan Negara (Rutan) KPK. Adapun Indra Gani, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Sedangkan, Ishak Joharsyah, Ahmad Rep Kusuma, Marsito dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tim Jaksa, ujar Ali, menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan.
Baca juga: KPK Tetapkan 15 Tersangka Suap di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Muara Enim
Adapun berdasarkan dakwaaan yang disusun tim Jaksa KPK, 10 Anggota DPRD Muara Enim itu didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, 10 Anggota DPRR Muara Enim itu diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (30/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.