JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim beserta barang buktinya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (27/12/2021).
Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
“Tim penyidik, telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IG (Indra Gani BS) dkk kepada tim Jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan 15 Tersangka Suap di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Muara Enim
Ali menyampaikan, penahanan 10 tersangka itu dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022.
Adapun Indra Gani, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.
Sedangkan, Ishak Joharsyah, Ahmad Rep Kusuma, Marsito dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Kemudian, Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tim Jaksa, ujar Ali, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam waktu 14 hari kerja.
“Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” tutur Ali.
Dalam kasus ini, 10 Anggota DPRR Muara Enim itu diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.
Baca juga: Periksa Eks Bupati dan Ketua DPRD Muara Enim, KPK Dalami Aliran Dana untuk Perlancar Pengesahan APBD
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (30/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.