JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang yang yang terdiri dari anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Adapun lima dari lima belas tersangka itu merupakan anggota DPRD aktif. Mereka adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.
Baca juga: Kompolnas: Sudah Ada KPK Atasi Korupsi, tetapi Tidak Cukup
Kemudian 10 tersangka lainnya merupakan anggota DPRD 2014-2019. Mereka adalah Darini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin.
Terkait perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 16 orang tersangka.
Alex menjelaskan, kedudukan para tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang melakukan pengawasan atas kinerja Bupati beserta jajarannya.
Khususnya terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” kata Alex.
“Di mana Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ucap dia.
Menurut Alex, Agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, disekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.