Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: 207 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Mayoritas di Sekolah Berasrama

Kompas.com - 05/01/2022, 08:13 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, sebanyak 207 anak menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang tahun 2021.

Dari jumlah korban tersebut, mayoritas kasus terjadi di sekolah berasrama dengan sebagian besar pelaku adalah guru atau tenaga pendidik.

"Total jumlah anak korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki," ujar Komisoner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/1/2021).

Berdasarkan catatan tahunan KPAI, kasus kekerasan seksual menimpa anak dengan rentang usia mulai dari 3 - 17 tahun, dengan rincian usia PAUD atau TK 4 persen, usia SD/MI 32 persen, usia SMP/MTS 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen.

Baca juga: Jokowi: Kekerasan Seksual pada Perempuan Harus Segera Ditangani

Sepanjang tahun 2021 lalu, secara keseluruhan ada 18 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh 19 pelaku, dengan keseluruhan pelaku adalah laki-laki.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 12 di antaranya atau sebesar 16,66 persen terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school.

"Seluruh pelaku adalah laki-laki. Namun, untuk korban ada anak laki-laki maupun anak perempuan," jelas Retno.

Dari sisi pelaku, seperti yanag telah disebutkan sebelumnya, sebagian besar dilakukan oleh guru atau pendidik. Rinciannya, sebanyak 10 orang pelaku kekerasan seksual adalah guru dan 4 orang kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren. Sisanya adalah pengasuh, tokoh agama, dan pembina asrama.

Modus yang digunakan oleh pelaku pun beragam, mulai dari menawari korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi menjadi polwan, bermain game online di tablet pelaku, sampai meminta korban untuk memijat namun diraba raba bagian intimnya.

Baca juga: Arahan Lengkap Jokowi soal Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok," jelas Retno.

Untuk itu, KPAI pun mendorong Kementerian Agama memiliki peraturan menteri seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.

Selain itu, KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kemenag untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama di lingkungan pendidikan dengan sistem berlapis.

"Terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding scholl. Peraturan menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com