Salin Artikel

KPAI: 207 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Mayoritas di Sekolah Berasrama

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, sebanyak 207 anak menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang tahun 2021.

Dari jumlah korban tersebut, mayoritas kasus terjadi di sekolah berasrama dengan sebagian besar pelaku adalah guru atau tenaga pendidik.

"Total jumlah anak korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki," ujar Komisoner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/1/2021).

Berdasarkan catatan tahunan KPAI, kasus kekerasan seksual menimpa anak dengan rentang usia mulai dari 3 - 17 tahun, dengan rincian usia PAUD atau TK 4 persen, usia SD/MI 32 persen, usia SMP/MTS 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen.

Sepanjang tahun 2021 lalu, secara keseluruhan ada 18 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh 19 pelaku, dengan keseluruhan pelaku adalah laki-laki.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 12 di antaranya atau sebesar 16,66 persen terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school.

"Seluruh pelaku adalah laki-laki. Namun, untuk korban ada anak laki-laki maupun anak perempuan," jelas Retno.

Dari sisi pelaku, seperti yanag telah disebutkan sebelumnya, sebagian besar dilakukan oleh guru atau pendidik. Rinciannya, sebanyak 10 orang pelaku kekerasan seksual adalah guru dan 4 orang kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren. Sisanya adalah pengasuh, tokoh agama, dan pembina asrama.

Modus yang digunakan oleh pelaku pun beragam, mulai dari menawari korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi menjadi polwan, bermain game online di tablet pelaku, sampai meminta korban untuk memijat namun diraba raba bagian intimnya.

"Pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok," jelas Retno.

Untuk itu, KPAI pun mendorong Kementerian Agama memiliki peraturan menteri seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.

Selain itu, KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kemenag untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama di lingkungan pendidikan dengan sistem berlapis.

"Terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding scholl. Peraturan menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan," kata Retno.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/08133181/kpai-207-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual-mayoritas-di-sekolah-berasrama

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke