Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Dakwaan, Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Anggap Kasusnya Musibah

Kompas.com - 04/01/2022, 16:27 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno membantah semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Angin adalah terdakwa dugaan korupsi penerimaan suap pada DJP guna merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak.

Baca juga: Hakim Minta Petinggi PT GMP Lim Poh Ching Dihadirkan di Persidangan Angin Prayitno Aji

“Jadi bagaimana menurut terdakwa terkait dakwaan ini? Merasa bersalah atau tidak?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

“Tidak yang mulia,” jawab Angin.

Lalu Fahzal menanyakan kembali sikap Angin terkait dakwaan pada perkara ini.

“Berarti apa yang didakwakan itu tidak ada?,” sebut Fahzal.

“Tidak ada yang mulia,” ucap Angin.

Dalam perkara ini Angin didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa sejumlah kewajiban pajak.

Jaksa menduga suap itu diberikan oleh sejumlah pihak. Pertama, dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kedua, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Ketiga konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

“Jadi dakwaan ini apa? Musibah saja?,” tutur Fahzal.

“Betul yang mulia,” imbuh Angin.

Baca juga: Hakim Pertanyakan Hasil Usaha Batu Pertama Milik Angin Prayitno yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Dalam perkara ini Angin diduga melakukan tindak korupsi bersama dengan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.

Keduanya didakwa Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilakukan Selasa (11/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com