JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta pemerintah mengisi posisi penjabat kepala daerah berdasarkan kapasitas dan profesionalitas, bukan karena suka dan tidak suka.
"Pastikan rekrutmen penjabat kepala daerah didasari kapasitas dan profesionalitas, tidak boleh like and dislike," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan pada 2022, Ini Daftarnya
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengingatkan proses pengisian penjabat kepala daerah mesti transparan dan akuntabel.
Ia pun menegaskan, akan bahaya apabila sosok yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah merupakan sosok yang tidak netral.
"Pastikan semua penjabat netral dan tidak memihak, tidak boleh jadi kaki tangan kekuasaan," kata Mardani.
Ia juga menekankan agar penjabat yang diangkat melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan oleh para kepala daerah.
"Wajib melanjutkan pembangunan," ujar dia.
Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan pada 2022, Tujuh di Antaranya Gubernur
Diketahui, masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.