JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di seluruh Indonesia. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari yakni 4-17 Januari 2022.
Selama kebijakan tersebut berlaku, pesawat terbang boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)
dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian 3 Januari 2022 itu.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali sampai 17 Januari, Ini Jam Buka dan Syarat Masuk Mal
Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbang selama PPKM?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, aturan perjalanan yang kini berlaku merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Sementara, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tak lagi berlaku lantaran masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) telah usai.
"Betul, sekarang berlaku SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Mengacu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa ketika naik pesawat terbang. Berikut rinciannya.
Selain ketentuan tersebut, seluruh pelaku perjalanan pesawat terbang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Pintu Masuk Penumpang Internasional Ditambah Jadi 6 Bandara, Ini Daftarnya
Namun demikian, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.
Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun syarat-syarat di atas dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.