JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan larangan adanya kehadiran penonton secara langsung di stadion untuk menyaksikan pertandingan tim sepak bola yang berkancah di Liga 1 dan Liga 2.
Meski demikian, nantinya akan ada uji coba pelaksanaan pertandingan dengan penonton pada laga Liga 1, dengan protokol ketat.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku selama 4-17 Januari 2022.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Jabodetabek Terapkan Aturan Level 2
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion.
Adapun ketentuan laga uji coba dengan kehadiran penonton tersebut meliputi, sebagai berikut:
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali 4-17 Januari, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop
Secara keseluruhan, pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan PSSI.
Pemerintah juga melarang adanya kegiatan menonton bersama oleh suporter.
Selain itu, pemerintah memutuskan bahwa tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Selanjutnya, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.