JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari yakni 4-17 Januari 2022.
Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen. Sementara, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal.
“Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait,” bunyi Inmendagri.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan, 4 Daerah ini Terapkan PPKM Level 3
Kemudian, masih di daerah level 3, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal ditutup sementara. Bioskop dizinkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan.
Sementara, di daerah PPKM level 2, jam operasional dan kapasitas mal sama dengan daerah level 1.
Namun demikian, di daerah ini anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Adapun di daerah level 3 pengaturan kegiatan mal lebih longgar. Mal boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Pengunjung di Restoran-Kafe Hanya 50 Persen dari Kapasitas
Kemudian, sama seperti daerah level 2, di daerah PPKM level 3 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.