Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Azis Syamsuddin, Saksi yang Meragukan, hingga Tantang Sumpah Mubahalah

Kompas.com - 31/12/2021, 08:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan korupsi pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin terus berlanjut.

Jaksa menduga Azis merupakan salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Dalam pandangan jaksa, suap itu diberikan Azis bernama Kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.

Baca juga: Bantah Beri Suap pada Eks Penyidik KPK, Aliza Gunado: Saya Saja ke Sini Minta Reimburse

Sebanyak Rp 3,6 miliar diberikan Azis dan Aliza pada Robin dan Maskur agar tidak terjerat dalam dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK yaitu dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Tiga majelis hakim, yaitu hakim ketua Muhammad Damis ditemani dua hakim anggota, Fahzal Hendri dan Jaini Bashir mendengarkan satu demi satu kesaksian.

Ragukan saksi

Keraguan majelis hakim muncul ketika mendengar kesaksian Aliza Gunado.

Hakim Muhammad Damis dan Jaini Bashir memberi peringatan pada Aliza untuk memberikan keterangan dengan jujur.

Sebab, keterangan Aliza berbeda dengan keterangan dua saksi lain dalam persidangan Senin (27/12/2021).

Baca juga: Aliza Gunado Mengaku Tak Pernah Terima Uang Terkait DAK Kabupaten Lampung Tengah

Keduanya adalah Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan serta mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Aliza menegaskan tak pernah mengenal dan bertemu dengan Darius maupun Taufik.

Sementara itu, pekan lalu Taufik mengungkapkan pernah memberi uang Rp 2,1 miliar untuk Azis melalui Aliza dan orang kepercayaan Azis lainnya, Edy Sujarwo.

Taufik menuturkan pemberian uang itu atas perintah mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa untuk mempermudah pencarian DAK Lampung Tengah.

Azis saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

“Saya ingatkan, jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan karena persoalan yang lain yang disangkakan ke saudara tapi persoalan hari ini,” ucap Damis.

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Bantah Pernah Ancam Azis Syamsuddin

Damis menegaskan, pemberian keterangan palsu dapat dikenai sanksi pidana.

Ia juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan memanggil lagi Taufik dan Darius untuk dikonfrontasi keterangannya dengan Aliza.

“Dua keterangan saksi sama dengan dua alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan,” kata Damis.

Meski demikian, Aliza tetap bertahan dengan keterangannya.

Bukan sekali ini saja majelis hakim meragukan keterangan saksi. Sebelumnya, peringatan itu juga diberikan pada Robin dan Maskur.

Keterangan Robin dinilai berbeda dengan keterangan saksi lain terkait peran Azis yang diduga turut menyenalkannya dengan dua penyuap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca juga: Bantahan demi Bantahan Azis Syamsuddin soal Suap ke Penyidik KPK

Sementara itu, Maskur dikecam majelis hakim karena tiba-tiba ingin mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dua kali tantang saksi sumpah

Jelang akhir persidangan, majelis hakim mempersilahkan Azis untuk bertanya atau merespons keterangan saksi.

Azis lantas mengajak Mustofa untuk melakukan sumpah muhabala. Sebab, Azis merasa keberatan terhadap kesaksian Mustofa.

Keterangan itu terkait pengakuan Mustofa bahwa dirinya pernah dikunjungi Azis ke Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Azis Syamsuddin Kembali Tantang Saksi Sumpah Mubahalah

Pada perjumpaan itu ada dua topik pembicaraan Azis dan Mustofa. Pertama, terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kedua, permintaan Mustofa pada Azis untuk membantu istrinya sebagai calon Bupati Lampung Tengah.

Semua keterangan Mustofa itu dibantah Azis. Kemudian, politikus Partai Golkar itu mengajak Mustofa untuk melakukan sumpah mubahala.

“Saksi bersedia tidak untuk bersumpah bersama saya, muhabahal antara kita?" kata Azis.

Ajakan melakukan sumpah pernah dilontarkan Azis pada saksi bernama Agus Susanto.

Pada persidangan Senin (13/12/2021), Azis merasa keterangan Agus berbeda dengan fakta yang terjadi.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Aliza Gunado dan Edy Sujarwo Orang Kepercayaannya

Agus menyebut, tanggal 6 April 2021 ia mengambil sebuah sertifikat di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan atas perintah Robin.

Dalam pandangan Agus, kala itu Azis telah menunggunya datang untuk menyerahkan sertifikat itu.

Azis tidak mengakui keterangan itu karena merasa tak pernah melihat dan bertemu dengan Agus secara langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com