JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Golkar Aliza Gunado membantah turut memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Adapun Aliza hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Dalam kesaksiannya, Aliza mengaku bingung dengan pemberitaan di media yang menyebut dirinya memberi uang pada Robin agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
“Saya bingung lagi di kasus ini saya (disebut) punya uang Rp 2 miliar, Rp 1,8 miliar, Rp 1,4 miliar di berita-berita itu (dikatakan) memberi ke Robin Pattuju, itu saya bingung,” tutur Aliza dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Jaksa kemudian mengonfirmasi ulang apakah Aliza pernah memberi uang pada Robin.
Baca juga: Aliza Gunado Mengaku Tak Pernah Terima Uang Terkait DAK Kabupaten Lampung Tengah
“Itu tidak pernah terjadi?,” tanya jaksa.
“Tidak Pak,” jawab Aliza.
Aliza beralasan dirinya tak mungkin memberi suap karena tidak memiliki uang sebanyak itu.
Ia bahkan mengungkapkan telah meminta ganti biaya akomodasinya untuk hadir sebagai saksi pada jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab Aliza saat ini tinggal di Lampung, dan persidangan berlangsung di Jakarta.
“Saya saja ke sini diundang jaksa. Kemarin saya minta reimburse dan tadi akan di reimburse ongkos saya ke sini,” kata dia.
Diberitakan Aliza masih akan hadir dalam persidangan selanjutnya. Hal itu karena majelis hakim merasa kesaksian Aliza mesti dikonfrontir dengan kesaksian dari saksi lainnya untuk menguji kebenaran pernyataannya.
Sebab dalam persidangan hari ini, Aliza memberi keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan dua saksi dalam persidangan di hari Senin (27/12/2021) kemarin.
Baca juga: Hakim Peringatkan Aliza Gunado: Jangan Sampai Saudara Tidak Pulang
Aliza mengaku tak pernah mengenal dan bertemu dengan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Bahkan ia menegaskan tak pernah mengenal orang kepercayaan Azis yang disebut bernama Edy Sujarwo.
Padahal Taufik mengaku mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza. Ia bahkan menyerahkan uang senilai Rp 2,1 miliar pada Aliza dan Edy untuk membantu pencarian DAK Lampung Tengah.
Sebagai informasi, Azis dan Aliza diduga jaksa memberi suap pada Robin dan Maskur senilai total Rp 3,6 miliar.
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur tidak menyeret keduanya pada kasus Lampung Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.