Jaksa menduga Azis merupakan salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Dalam pandangan jaksa, suap itu diberikan Azis bernama Kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.
Sebanyak Rp 3,6 miliar diberikan Azis dan Aliza pada Robin dan Maskur agar tidak terjerat dalam dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK yaitu dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Tiga majelis hakim, yaitu hakim ketua Muhammad Damis ditemani dua hakim anggota, Fahzal Hendri dan Jaini Bashir mendengarkan satu demi satu kesaksian.
Ragukan saksi
Keraguan majelis hakim muncul ketika mendengar kesaksian Aliza Gunado.
Hakim Muhammad Damis dan Jaini Bashir memberi peringatan pada Aliza untuk memberikan keterangan dengan jujur.
Sebab, keterangan Aliza berbeda dengan keterangan dua saksi lain dalam persidangan Senin (27/12/2021).
Keduanya adalah Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan serta mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Aliza menegaskan tak pernah mengenal dan bertemu dengan Darius maupun Taufik.
Sementara itu, pekan lalu Taufik mengungkapkan pernah memberi uang Rp 2,1 miliar untuk Azis melalui Aliza dan orang kepercayaan Azis lainnya, Edy Sujarwo.
Taufik menuturkan pemberian uang itu atas perintah mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa untuk mempermudah pencarian DAK Lampung Tengah.
Azis saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Saya ingatkan, jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan karena persoalan yang lain yang disangkakan ke saudara tapi persoalan hari ini,” ucap Damis.
Damis menegaskan, pemberian keterangan palsu dapat dikenai sanksi pidana.
Ia juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan memanggil lagi Taufik dan Darius untuk dikonfrontasi keterangannya dengan Aliza.
“Dua keterangan saksi sama dengan dua alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan,” kata Damis.
Meski demikian, Aliza tetap bertahan dengan keterangannya.
Bukan sekali ini saja majelis hakim meragukan keterangan saksi. Sebelumnya, peringatan itu juga diberikan pada Robin dan Maskur.
Keterangan Robin dinilai berbeda dengan keterangan saksi lain terkait peran Azis yang diduga turut menyenalkannya dengan dua penyuap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sementara itu, Maskur dikecam majelis hakim karena tiba-tiba ingin mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dua kali tantang saksi sumpah
Jelang akhir persidangan, majelis hakim mempersilahkan Azis untuk bertanya atau merespons keterangan saksi.
Azis lantas mengajak Mustofa untuk melakukan sumpah muhabala. Sebab, Azis merasa keberatan terhadap kesaksian Mustofa.
Keterangan itu terkait pengakuan Mustofa bahwa dirinya pernah dikunjungi Azis ke Lapas Sukamiskin.
Pada perjumpaan itu ada dua topik pembicaraan Azis dan Mustofa. Pertama, terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kedua, permintaan Mustofa pada Azis untuk membantu istrinya sebagai calon Bupati Lampung Tengah.
Semua keterangan Mustofa itu dibantah Azis. Kemudian, politikus Partai Golkar itu mengajak Mustofa untuk melakukan sumpah mubahala.
“Saksi bersedia tidak untuk bersumpah bersama saya, muhabahal antara kita?" kata Azis.
Ajakan melakukan sumpah pernah dilontarkan Azis pada saksi bernama Agus Susanto.
Pada persidangan Senin (13/12/2021), Azis merasa keterangan Agus berbeda dengan fakta yang terjadi.
Agus menyebut, tanggal 6 April 2021 ia mengambil sebuah sertifikat di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan atas perintah Robin.
Dalam pandangan Agus, kala itu Azis telah menunggunya datang untuk menyerahkan sertifikat itu.
Azis tidak mengakui keterangan itu karena merasa tak pernah melihat dan bertemu dengan Agus secara langsung.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/31/08344391/sidang-azis-syamsuddin-saksi-yang-meragukan-hingga-tantang-sumpah-mubahalah