JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 yang berisi dorongan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan.
Dorongan bagi ASN untuk turut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
Lalu sebenarnya, apa itu komponen cadangan?
Ketentuan mengenai komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasiosnal untuk Pertahanan Negara.
Baca juga: ASN yang Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Akan Terima Uang Saku
Keberadaan komponen cadangan ini untuk mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.
Dikutip dari laman komcad.kemhan.go.id, komponen cadangan ini bersifat sukarela. Artinya, sebenarnya siapa saja, baik masyarakat, ASN, atau mahasiswa bisa mendaftarkan diri sebagai komponen cadangan bila memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Secara lebih jelas mengenai komponen cadangan, simak fakta-fakta yang dirangkum oleh Kompas.com berikut.
Bersifat sukarela
Setiap penduduk Indonesia bisa mendaftarkan diri menjadi komponen cadangan, dengan syarat, usia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Untuk menjadi bagian dari komponen cadangan, bisa melakukan pendaftaran melalui website atau aplikasi pendaftaran komponen cadangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.