Salin Artikel

Soal Komponen Cadangan, Menteri PANRB: Tak Ada Istilah Wajib Militer bagi ASN

Hanya saja, ASN yang lulus seleksi sebagai calon komponen cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

"Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Tjahjo menekankan bahwa ASN tidak diwajibkan mengikuti pelatihan komponen cadangan.

Tak ada ketentuan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara yang memuat kewajiban ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan.

"Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” ucap Tjahjo.

Menurut Tjahjo, SE Nomor 27 Tahun 2021 dimaksudkan untuk mengumpulkan dukungan ASN supaya ikut berperan sebagai komponen cadangan.

Selain itu, SE tersebut juga ditujukan bagi pejabat pengambil keputusan (PPK) agar mendorong dan memberikan kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan.

Tjahjo berharap, bergabungnya ASN sebagai komponen cadangan dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut Tjahjo, komponen cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara.

Komponen cadangan disiapkan untuk kondisi darurat seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.

Meski bersifat sukarela, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta calon komponen cadangan seperti beriman kepada Tuhan YME, setia kepada NKRI, berusia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, hingga tidak memiliki catatan kriminal.

Bagi mereka yang memenuhi syarat, selanjutnya akan mengikuti seleksi komponen cadangan. Mereka yang lolos seleksi lantas mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.

Tjahjo menekankan bahwa program pelatihan komponen cadangan ini berbeda dengan program bela negara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN.

"Penguatan pemahaman bela negara bagi ASN diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar CASN melalui pemberian materi yakni wawasan kebangsaan dan nilai bela negara, analisis isu kontemporer dan kesiapsiagaan bela negara,” kata dia.

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, setiap individu akan kembali lagi ke profesinya masing-masing.

"Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali," kata Tjahjo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/06272371/soal-komponen-cadangan-menteri-panrb-tak-ada-istilah-wajib-militer-bagi-asn

Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke